Senin, 16 Januari 2012

HUKUM DAN BAHAYA MINUMAN KERAS

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah, 
Marilah kita senantiasa memuji Allah atas curahan nikmat-Nya yang senantiasa meliputi kita. Lalu kita pun berupaya untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah Azza wa Jalla. Taqwa dalam arti sebenarnya, yaitu berusaha mentaati semua perintah Allah dan meninggalkan segala larangannya. Taqwa yang juga berarti tunduk kepada Allah atas segala aturannya dan tidak menentang Allah dalam aturan itu, lebih-lebih membuat aturan lain yang bertentangan dengan aturan Allah Subhaanahu Wa Ta'ala. 

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah, 
Hari-hari ini, mengemuka kembali tentang pembahasan minuman keras. Yang sebenarnya kita semua tahu bahwa minuman keras itu dilarang oleh Allah Subhaanahu Wa Ta'ala. Namun kemudian masih saja ada pihak yang mencoba melegalkannya dengan berbagai cara. Ketika larangan Allah itu diformalkan dengan peraturan, ada juga yang berupaya untuk menjegal peraturan itu hingga kemudian menjadi dalih untuk memperdagangkan dan mengkonsumsi atas anggapan legal secara hukum. 
Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah, 
Patutlah kiranya kita kembali mengingat betapa Allah Azza wa Jalla telah secara tegas melarang minuman keras atau khamr. Larangan Allah SWT tentang minuman keras atau khamr ini dulunya memang bertahap, tetapi setelah final hukumnya, hukum haram itu tak lagi berubah dan tak ada satu kekuasaan pun yang berhak mengubahnya. 
Allah SWT berfirman tentang khamr pada tahap pertama, 
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا 
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya… (QS. Al-Baqarah : 219) 
Setelah turunnya ayat ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai menurunkan intensitas interaksinya dengan khamr. Namun, sebagiannya belum lepas sama sekali. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa' : 43) 
Sampai di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamr) berkurang lagi. Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90) 
Sejak mengetahui ayat ini, seketika para sahabat menghentikan berinteraksi dengan minuman keras. Mereka berhenti mabuk sama sekali. Bahkan seketika membuang khamr yang masih mereka simpan ke jalan-jalan. Sehingga digambarkan, sebagian jalan-jalan di Madinah saat itu "tergenang" oleh khamr. 
Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr) :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ 
Setiap minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR. Muslim) 
Maka dengan demikian, hendaklah kita kembali ingat bahwa perkara haramnya minuman keras (khamr) telah demikian jelas dan tegas. 
Jama'ah Jum'at yang dirahmati Allah, 
Jika haramnya minuman keras sudah kita ketahui bersama, ingatlah bahwa sesuatu yang diharamkan Allah pasti mengandung kemudharatan atau bahaya besar bagi manusia. Diantara bahaya minuman keras adalah sebagai berikut : 
1. Minuman keras (khamr) adalah induk kejahatan
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً 
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani) 
Dari minuman keras, terutama ketika peminumnya mabuk, maka hilanglah akalnya. Ia tak sadar bahwa kemaksiatan lain segera mengikuti. Seperti berkata kotor, tindak kekerasan, pencurian, perkosaan dan lain-lain. 
2. Efek buruk terhadap kesehatan 
Seperti telah lazim diketahui, minuman keras sangat buruk bagi kesehatan manusia. Minuman keras akan merusak Syaraf karena mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit akan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Kerusakan syaraf ini berdampak pada melemahnya keseimbangan tubuh dan berkurangnya kepekaan indra peraba. 
Minuman keras juga merusak jantung. Dalam jangka pendek minuman keras membuat jantung berdegup lebih cepat. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh, termasuk sel-sel jantung. 
Minuman keras juga merusak metabolisme tubuh. Menurut penelitian University of Maryland Medical Center penggunaan alkohol bisa menyebabkan penyakit hati kronis, seperti fatty liver yang bisa ditemui bahwa 90 persen penderitanya adalah pengguna alkohol. Minuman keras juga bisa mengakibatkan gagal liver. 
3. Minuman keras merusak kecerdasan 
Sebagaimana minuman keras merusak syaraf, ia juga akan mengakibatkan kecerdasan menurun, bahkan menurun signifikan. Jika pada saat mabuk kesadaran dan akal hilang, penggunaan minuman keras dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan kecerdasan akal rusak meski dalam keadaan sadar/tidak mabuk. 
Jama'ah Jum'at yang dirahmati Allah, 
Semoga dalil haramnya minuman keras dan sebagian bahayanya membuat kita tidak mengundang murka Allah dengan menentang aturannya untuk melegalkan minuman keras di negeri kita tercinta. Sebaliknya, seharusnya kita membuat aturan-aturan yang efektif mencegah peredaran dan konsumsi minuman keras, sejalan dengan petunjuk Allah SWT. [Bersama Dakwah]

4 komentar:

Hukum Agama Islam mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Minum Khamar, Tidak Diterima Ibadah 40 Hari?

Pak ustadz, saya ingin bertanya tentang dosa minuman keras/narkoba. Seberapa besar dosa untuk meminum minuman keras dan saya pernah dengar jika minum minuman keras/ mabuk karena narkoba maka selama 40 hari ibadahnya tidak akan diterima, apa benar?
Sekian pertanyaan saya, atas penjelasannya saya sampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Ahmad Farid

Hukum Agama Islam mengatakan...

Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Apa yang Anda tanyakan memang benar dan hal itu terdapat di dalam banyak hadits nabawi. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan diterima ibadahnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits yang telah berhasil kami cari antara lain adalah hadits berikut ini.
‏ ‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏أن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر لم تقبل ‏‏ له صلاة ‏ ‏أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر ‏ ‏الخبال ‏ ‏قيل وما نهر الخبال قال صديد أهل النار ‏
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang minum khamar, tidak diterima ibadahnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang bertanya, Apakah sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏عبد الله بن عمرو ‏ ‏قال ‏ ‏قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا وإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد كان حقا على الله أن يسقيه من ردغة الخبال يوم القيامة قالوا يا رسول الله وما ردغة الخبال قال عصارة أهل النار ‏
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalat/ibadahnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.
‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏قال ‏ ‏من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة ما دام في جوفه ‏ ‏أو عروقه ‏ ‏منها شيء وإن مات مات كافرا وإن انتشى لم تقبل له صلاة أربعين ليلة وإن مات فيها مات كافرا ‏
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalat/ibadahnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.
Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.
Hukuman di Dunia

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Unknown mengatakan...

Pak saya ingij bertanyaa, bagaimana jika kita meminum bir tapi kita memang betul tidak tau bahwa itu bir, namun terlanjur meminum 1 ceguk an??

Posting Komentar